Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Perampok di Bekasi Meregang Nyawa Setelah 'Dihadiahi' Timah Panas Polisi

Menurut dia, pelaku yang ditembak mati berinisial A merupakan residivis dengan kasus yang sama

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 2 Perampok di Bekasi Meregang Nyawa Setelah 'Dihadiahi' Timah Panas Polisi
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota AKBP Widjonarko menghadirkan empat pelaku preman bersenjata api berinisial M, I, H dan F yang diciduk jajarannya karena biasa melakukan pencurian dengan kekerasan di empat titik, yakni Blue Mall Bekasi Timur, Terminal Bus Bekasi, depan Universitas Islam'45 dan Pasar Bantargebang. Dua dari enam preman bersenjata api lainnya ditembak mati polisi karena melawan petugas saat ditangkap di wilayah Kota Bekasi pada Selasa (27/2) dini hari 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi menembak mati dua dari enam anggota komplotan perampok sadis yang kerap beraksi di Bekasi dan amat meresahkan warga.

Dua anggota komplotan ditembak mati polisi karena melawan petugas saat ditangkap di wilayah Kota Bekasi pada Selasa (27/2/2018) dini hari.

Jenazah pelaku A dan R kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diotopsi.

Sementara empat pelaku berinisial M, I, H dan F masih diperiksa penyidik untuk keperluan pengembangan kasus tersebut.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota AKBP Widjonarko mengatakan, kedua tersangka tewas di tempat karena mengalami luka tembak di dadanya.

Baca: Sandiaga Ucapkan Terima Kasih kepada Warga yang Polisikan Anies Baswedan

Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas karena mereka melawan saat ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Bantargebang, Kota Bekasi.

Berita Rekomendasi

"Tersangka sempat mendorong petugas dan melakukan perlawanan. Karena dianggap membahayakan, maka kami menindaknya dengan tegas," kata Widjonarko di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (27/2/2018).

Widjonarko mengatakan, keenam pelaku biasa merampok di empat titik, yakni Blue Mall Bekasi Timur, Terminal Bus Bekasi, depan Universitas Islam'45 dan Pasar Bantargebang.

Dalam setiap aksinya mereka tidak segan melukai korban bila melakukan perlawanan.

"Setiap beraksi mereka selalu dibekali pistol rakitan jenis revolver, golok, mandau, badik dan pisau. Bahkan dalam sehari, mereka bisa melakukan kejahatan sampai tiga kali," ujarnya.

Menurut dia, pelaku yang ditembak mati berinisial A merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Bahkan A baru dua bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

"Perbuatan mereka sangat meresahkan masyarakat sehingga bila ada perlawanan akan kami berikan tindakan tegas," jelasnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menambahkan, terakhir kali mereka melakukan pencurian dengan kekerasan di Blue Mal pada Selasa (27/2) pukul 00.30.

Saat itu A yang datang bersama lima rekannya menodong sepucuk pistol ke korban, ASP petugas parkir di mal tersebut.

Korban yang tidak berani melawan terpaksa pasrah saat tersangka A menggasak uang setoran parkir sebanyak Rp 1.335.000.

Tidak hanya itu, keenam tersangka kemudian bertolak ke parkiran Bekasi Town Square (Betos) untuk menggasak uang setoran parkir.

Di sana mereka berhasil menggasak uang Rp 100.000 setelah menodong penjaga parkir menggunakan pistol dan senjata tajam.

"Korban kemudian melapor ke polisi dan kami menindaklanjuti dengan mengolah tempat kejadian perkara dan menggali keterangan saksi," kata Dedy.

Baca: Polisi Bongkar Peran 4 Pelaku Pembunuhan Sadis di Dekat Terminal Purbaya

Berdasarkan penyelidikan itu, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi tempat persembunyiannya.

Rupanya mereka adalah kawanan pemuda yang kerap terjaring razia dalam operasi preman yang dilaksanakan oleh Mapolrestro Bekasi Kota.

Namun saat ditangkap, A dan R melakukan perlawanan sehingga penyidik menembak mati di tempat kejadian.

"Tersangka A dan kawan-kawan sudah melakukan kejahatan sejak tahun 2011," ujarnya.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan beserta empat butir peluru, sebuah golok, sebuah badik, mandau, pisau dan uang yang diduga hasil rampasan senilai Rp 467.000.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Berita ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul: Polisi Bekasi Tembak Mati 2 Perampok Yang Rekam Jejaknya Mengerikan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas