Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Ahli Kapolri soal Polisi Tembak Mati Siswa SMK: Jelas Sudah Pasti Salah Oknumnya

Penasihat Ahli Kapolri memberikan komentarnya terkait kasus seorang siswa SMK tewas ditembak oleh oknum polisi di Semarang, Jawa Tengah.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Penasihat Ahli Kapolri soal Polisi Tembak Mati Siswa SMK: Jelas Sudah Pasti Salah Oknumnya
Tangkap layar kanal YouTube tvOnenews
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi memberikan komentarnya terkait kasus seorang siswa SMK tewas ditembak oleh oknum polisi di Semarang, Jawa Tengah.

Ia mengaku prihatin karena masih ada perbedaan keterangan antara pihak Polrestabes Semarang dengan saksi warga.

Polisi menyebut Aipda RZ menembak korban GRO (16) karena diduga hendak melakukan penyerangan saat tawuran.

Sedangkan warga membantah ada tawuran di lokasi kejadian.

"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini karena sementara dari polisi mengatakan bahwa ekses daripada geng yang mau berkelahi alasan dia (pelaku) bertindak dan kemudian ternyata saksi-saksi menepis semua kenyataan itu. Ini merupakan ujian berat lagi bagi polisi," katanya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (28/11/2024).

Aryanto lantas membagikan kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang dengan tewasnya siswa SMP berinisial AM (12).

AM awalnya diduga tewas dianiaya polisi saat hendak tawuran.

Berita Rekomendasi

Jasad AM di Sungai Kuranji, Jalan Bypass Kilometer 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Minggu (9/6/2024) pukul 11.55 WIB.

Polisi kala itu menyimpulkan AM tewas karena terjatuh saat menghindari polisi.

Baca juga: Kala Kombes Irwan Anwar Jelaskan Kronologi Polisi Tembak Siswa SMK: Saya Agak Bingung Juga

Aryanto menilai kasus polisi di Semarang lebih dahsyat lagi, karena jelas korban tewas dengan luka tembak.

"Itu jelas sudah pasti salah oknum polisinya," tegasnya.

Aryanto membeberkan, polisi tidak bisa seenaknya menggunakan senjata api.

Penggunaan alat tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aryanto turut terlibat dalam penyusunan aturan di atas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas