Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petik 4 Kg Cabai Tanpa Izin di Kebun Warga, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Saat itu pelaku ditahan oleh warga tidak lama kemudian pelaku diamankan oleh anggota Polsek Caringin setelah menerima adanya laporan

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Petik 4 Kg Cabai Tanpa Izin di Kebun Warga, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara
IST
Barang bukti cabai yang dicuri dari kebun warga 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Tersangka yang beinisial S (24) ditangkap polisi karena didapati mencuri cabai merah di sebuah kebun di Kampung Cimande Girang, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Menurut Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena, pelaku melakukan aksinya itu sekitar pukul 16.30 sore pada Minggu (25/2/2018) dengan cara berpura-pura memeriksa kebun.

"Pelaku mencuri sekitar jam 16.30 -17.00 WIB, ketika diketahui oleh warga setempat sedang memetik cabe merah di kebun tersebut, pelaku berpura-pura berjalan kaki dengan tujuan mengecek kebun tersebut," ujar Ita dalam keterangannya, Selasa (27/2/2018).

Ita menjelaskan bahwa saat itu pelaku ditahan oleh warga tidak lama kemudian pelaku diamankan oleh anggota Polsek Caringin setelah menerima adanya laporan.

Baca: Nasib Mobkas Toyota Rush dan Daihatsu Terios Model Lama Setelah Keluar yang Baru

"Barang bukti 4 kilogram cabe dari kebun milik Bapak Yudi, warga Pasir Muncang, Desa Cimande, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, Kerugian dalam pencurian tersebut kurang lebih sebesar Rp 125.000," katanya.

Ita mengatakan bahwa dalam kasus tersebut pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas