Polisi Periksa Ahok, Belum Ditemukan Dugaan Pelanggaran Administrasi Reklamasi
Ia mengatakan, dari seluruh data yang diperiksa, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada awal Februari 2018 di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan maladministrasi pengerjaan proyek tersebut.
"Ini soal administrasi, itu, kan, semua mantan gubernur nanti diperiksa. Kan sudah dari zaman Pak Harto (mantan Presiden Soeharto) itu reklamasi, tetapi sampai saat ini belum ditemukan dugaan maladministrasi," ujar Argo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2018).
Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, saat memeriksa Ahok, penyidik menanyakan kronologi dan dokumen-dokumen pendukung hingga proyek reklamasi dilaksanakan.
"Apa, sih, yang menjadi dasar reklamasi itu, kan, tentunya ada proses, IMB (Izin Mendirikan Bangunan)-nya belum dikeluarkan, ini yang kami gali. Kenapa IMB itu tidak dikeluarkan serta seluruh data berkaitan dengan reklamasi," ujar Adi.
Ia mengatakan, dari seluruh data yang diperiksa, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran.
Ia menyebut, seluruh data dan tahapannya lengkap.
''Hak dan kewajiban, baik itu hak pengembang dan kewajiban pengembang ada. Lalu hak kewajiban pemda juga ada, terdokumentasikan," katanya.
Adi mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dan mencocokan data-data pengembang agar penyelidikan berimbang.
"Jadi, ini untuk (reklamasi) Pulau C dan D ya. Sejauh ini tidak ada indikasi kesalahan administrasi," ucapnya.
Ahok dicecar 20 pertanyaan saat diperiksa. Adi mengatakan, pemeriksaan terhadap Ahok merupakan pemeriksaan pertama.
Belum direncanakan pemeriksaan lanjutan untuk Ahok. Selain Ahok, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi lain terkait proses pelaksanaan proyek reklamasi terkait dugaan maladministrasi proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Selain menyelidiki dugaan malaadministrasi, polisi juga menyelidiki dugaan korupsi pulau C dan D dalam proyek reklamasi. Polisi menyelidiki dugaan korupsi nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D yang merupakan pulau hasil reklamasi.
NJOP Pulau C dan D Rp 3,1 juta per meter persegi karena kedua pulau tersebut masih berupa lahan kosong. (PenulisSherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Periksa Ahok, Polisi Belum Temukan Dugaan Maladministrasi Reklamasi"