Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tol Becakayu
Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang memakan tujuh orang korban luka - luka.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus robohnya Bkisting Pierhead atau penyanggah cor proyek pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang- Kampung Melayu di Jalan Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang memakan tujuh orang korban luka - luka.
"Kita tetapkan dua tersangka itu ya. Jadi nanti akan diproses," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).
Argo tak merinci identitas kedua polisi. Menurut Argo, polisi tak melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Sebab, ancaman hukuman yang dijerat di bawah lima tahun.
Baca: Menpan-RB Hadiri Rakorsus di Kemenko Polhukam
Pasal 360 Ayat (2) berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan".
"Tidak ditahan. Ancamannya di bawah lima tahun. Karena hanya menyebabkan luka. Hari ini, kita tetapkan dua tersangka," ujar Argo.
Insiden tol Becakayu terjadi pada Selasa dini hari, 20 Februari 2018, yang membuat ketujuh pekerja harus dilarikan ke RS Polri dan RS Universitas Kristen Indonesia.