Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tol Becakayu

Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang memakan tujuh orang korban luka - luka.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tol Becakayu
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tiang bekisting pierhead atau cetakan untuk pengecoran beton pierhead ambruk dekat gardu Tol Kebon Nanas, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018). Tiang bekisting pierhead atau cetakan untuk pengecoran beton pierhead proyek pembangunan Tol Becakayu tersebut ambruk, sehingga menyebabkan 7 pekeja orang terluka. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus robohnya Bkisting Pierhead atau penyanggah cor proyek pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang- Kampung Melayu di Jalan Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang memakan tujuh orang korban luka - luka.

"Kita tetapkan dua tersangka itu ya. Jadi nanti akan diproses," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2018).

Argo tak merinci identitas kedua polisi. Menurut Argo, polisi tak melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Sebab, ancaman hukuman yang dijerat di bawah lima tahun.

Baca: Menpan-RB Hadiri Rakorsus di Kemenko Polhukam

Pasal 360 Ayat (2) berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan".

"Tidak ditahan. Ancamannya di bawah lima tahun. Karena hanya menyebabkan luka. Hari ini, kita tetapkan dua tersangka," ujar Argo.

BERITA REKOMENDASI

Insiden tol Becakayu terjadi pada Selasa dini hari, 20 Februari 2018, yang membuat ketujuh pekerja harus dilarikan ke RS Polri dan RS Universitas Kristen Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas