Fakta-fakta 6 Murid SD Dilaporkan Cabuli Gadis Cilik Usia 8 Tahun di Bogor
Namun, hingga saat ini aparat Polres Bogor belum memberikan keterangan secara resmi soal penanganan kasus tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kasus dugaa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur membuat heboh warga Bogor.
Insiden pemerkosaan yang terjadi di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor itu menjadi perhatian banyak pihak.
Namun, hingga saat ini aparat Polres Bogor belum memberikan keterangan secara resmi soal penanganan kasus tersebut.
TribunnewsBogor.com merangkum fakta-fakta menarik yang didapat dari lokasi kejadian.
1. Pelaku dan korban masih anak-anak
Peristiwa yang menggemparkan warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor itu diduga dilakukan oleh enam orang bocah yang berusia antara 6-8 tahun terhadap DM (8) di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, sepekan lalu atau tepatnya Minggu (18/2/2018).
Namun, kasus perkosaan yang melibatkan anak kecil ini baru dilaporkan oleh pihak keluarga korban sepekan kemudian yaitu pada hari Selasa (27/2/2018).
Baca: 6 Bocah SD Gagahi Teman di Dekat Kandang Kambing, Begini Faktanya
Informasi yang diterima TribunnewsBogor.com, kasus itu berawal saat DM bermain dengan dua orang temannya.
Tiba-tiba datang dua pelaku, RH dan RJ yang langsung menarik tangan DM ke pinggir rumah VL.
Di lokasi ini, diduga terjadi tindak pidana perkosaan terhadap DM oleh RH, RJ, VL dan tiga orang bocah lainnya.
Setelah kejadian tersebut, DM baru menceritakan kejadian yang dialaminya sepekan kemudian ke kedua orangtuanya.
Kedua orang tua DM kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Rumpin.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.