Dua Bandit Pencuri Motor di Kampus Pamulang Didor Polisi
Jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil melumpuhkan maling sepeda motor pada Rabu (28/2/2018) malam.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil melumpuhkan maling sepeda motor pada Rabu (28/2/2018) malam.
Ada dua bandit yang diamankan polisi.
Kedua pelaku di antaranya lelaki berinisial A (22) dan JY (22). Mereka tertangkap tangan setelah mencuri sepeda motor yang parkir di area klinik Universitas Islam Negeri di Pamulang, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto menjelaskan tersangka berinisial A bertindak sebagai joki. Pemuda berusia 22 tahun ini ditembak petugas lantaran mencoba melawan saat hendak dilakukan penangkapan.
"Awalnya berdasarkan laporan warga akan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pamulang. Kemduian kami melakukan observasi ke sejumlah titik rawan pencurian," ujar Fadli, Kamis (1/3/2018).
Saat sedang mengobservasi, aparat mencurigai empat orang dengan menumpangi dua unit sepeda motor berputar - putar di kawasan Jalan Surya Kencanan. Tak berselang lama, mereka masuk ke dalam parkiran Klinik UIN.
"Pelaku terlihat petugas mencuri sepeda motor yang ada di parkiran klinik. Modusnya mencuri sepeda motor dengan kunci leter T yang mereka gunakan," ucapnya.
Saat berusaha membawa kabur motor curian, tersangka langsung disergap petugas. Dua pelaku berhasil diamankan, dan dua lainya berhasil kabur tanpa barang curian yang dibawa.
"Kami terpaksa memberikan peringatan tegas kepada pelaku A yang mencoba melawan saat sedang ditangkap," kata Fadli.
Dari pengakuan sementara, pelaku A dan JY baru sekali melancarkan aksinya ini. Keduanya merupakan jaringan pencuri sepeda motor asal Lampung.
Baca: Protes Tol Serpong-Cinere, Warga Tangsel Ceburkan Diri ke Danau
Polisi menyita 3 unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku. Selain itu petugas juga menyita satu senjata tajam berupa pisau belati dan senjata api rakitan dengan 4 selongsong peluru yang dibawa.
"Kami juga masih mendalami dan melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya," ungkapnya.
Atas perbuatanya itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencuria. "Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 7 tahun," papar Fadli.