Polisi Koordinasi Terkait Aturan Ganjil-Genap di Tol Bekasi Barat dan Timur
Rencananya, pihak kepolisian yang akan melakukan penindakan, jika nantinya ada pengendara yang melakukan pelanggaran aturan ganjil-genap
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terdapat wacana penerapan sistem ganjil-genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada 12 Maret 2018 mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan komunikasi terlebih dulu dengan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Kita akan komunikasi dulu seperti apa, kan belum. Kita ikuti saja," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Polisi dengan kewenangannya, akan memberikan pengamanan jika memang aturan itu akan diterapkan pada Senin (12/3/2018) mendatang.
"Dinas Perhubungan punya kewenangan, Jasa Marga juga, nanti kita back up saja," ujar Argo.
Rencananya, pihak kepolisian yang akan melakukan penindakan, jika nantinya ada pengendara yang melakukan pelanggaran aturan ganjil-genap di dalam tol. Sejauh ini, ucap Argo, perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut, terkait penerapan ganjil-genap.
"Nanti kita koordinasi dulu, kapan berlakunya, mulai kapan, dan jam berapa kita belum dapatkan," ujarnya.