Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Protes Tol Serpong-Cinere, Warga Tangsel Ceburkan Diri ke Danau

Puluhan warga Tangerang Selatan kembali melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (1/3/2018).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Protes Tol Serpong-Cinere, Warga Tangsel Ceburkan Diri ke Danau
Warta Kota
Puluhan warga Tangerang Selatan kembali melakukan aksi unjuk rasa di Situ Sasak 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Puluhan warga Tangerang Selatan kembali melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (1/3/2018). Mereka menggelar demo di Situ Sasak, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

Masyarakat tersebut melayangkan protes keras terhadap proyek pembangunan ruas Tol Serpong - Cinere.

Warga menganggap proses pembangunan proyek ini telah menyaplok lahan garis sepadan Situ Sasak.

sejumlah puluhan orang yang mengenakan pelampung dan helm pengaman turun langsung ke permukaan air Danau Sasak itu. Sambil mengapung mereka membentangkan sejumlah spanduk.

Spanduk tersebut berisikan tulisan yang 'Nafsu Pembangunan Kalahkan UU, Perda, Perwal.'

"Kami ingin menyadarkan orang - orang yang belum sadar - sadar," ujar Hafiz Fidon selaku koordinator aksi dalam orasinya di Jalan Raya Padjajaran, Tangerang Selatan, Kamis (1/3/2018).

Menurutnya, demo ini ditempuh setelah sebelumnya puluhan aktivis OKP Ganespa menggelar aksi serupa di depan Balai Kota Tangerang Selatan.

Berita Rekomendasi

Hingga ini, terkesan tidak ada keseriusan dari pemerintah daerah memberikan sanksi kepada PT Cinere Serpong Jaya selaku operator Jalan Tol yang mengantongi surat rekomendasi Amdal dan desain dasar kedaluarsa.

Fidon menyebut jejeran tiang beton yang dipasang berdiri telah melanggar payung hukum berupa Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang. Pasal 22 ayat 3 huruf e berbunyi batas garis sepadan sekurang - kurangnya 50 meter titik arah tertinggi ke arah darat.

Baca: Terkait Isu Pesanan dan Dana Muslim Cyber Army, Polri Ungkap Masih Dalami Kasus

Ia menyatakan Kepala Daerah bersama perangkat kerja terindikasi tidak berdaya menghadapi pembangunan yang merusak lingkungan hidup.

Padahal dalam Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 2 Tahun 2015 memberikan kewenangan penuh untuk menjalankan tata kelola wilayahnya.

"Apa iya Undang - undang yang dibuat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menganggap hanya tulisan karangan indah," ucapnya.

Fidon mendesak agar garis sepadan Situ dikembalikan ke fungsi awal sebagai ruang terbuka hijau. Wali Kota Airin Rachmi harus komitmen terhadap jargon 'Go Green' yang sempat disampaikan olehnya saat kampanye dua kali putaran.

"Kami bukannya tidak setuju dengan program pemerintah. Tapi kegiatan pembangunan jangan menghalalkan segala cara," kata Fidon.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas