Pelaku Pembunuhan Pria di Kamar Kontrakan Bekasi Diancam Pidana Seumur Hidup
Kepada penyidik, TS mengaku telah merencanakan pembunuhan kepada korban bernama Imtiyaz Kurniawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi telah menetapkan TS (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang pria di dalam kamar kontrakan, Kampung Bahagia RT 03/04 Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Tak lebih dari 24 jam pascakejadian, polisi menangkap pelaku di sebuah rumah makan di Komplek Ruko Metland Tambun Bekasi.
Kepada penyidik, TS mengaku telah merencanakan pembunuhan kepada korban bernama Imtiyaz Kurniawan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, pelaku berniat membunuh korban dengan menyiapkan sebilah pisau yang disimpan di dalam tas.
Baca: Asap Mengepul dari Dalam Ruko di Jambi, Ditemukan Nenek Tewas Terbakar
"Jadi ketika dia datang ke kontrakan korban, dia sudah siapkan pisau dari rumah makan tempat dia kerja," jelas Candra , Jumat (2/3/2018).
Dari pengakuan tersebut, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama seumur hidup.
polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP atas tuduhan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
"Pelaku juga mengambil motor, dompet dan telepon gengam milik korban," kata Candra.
Sebelumnya diberitakan, Imtiyaz Kurniawan (21) seorang karyawan asal lampung tewas di dalam kontrakan, jasadnya ditemukan bersimbah darah dengan luka sayatan pada leher.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Berita ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Pembunuh Pria di Dalam Kontrakan Bekasi Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Alasan Polisi