Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengemudi yang Dengarkan Radio Saat Macet Juga Bisa Ditilang

Namun, bukan berarti pada saat macet pengendara boleh mendengarkan musik atau radio. Larangan mendengarkan radio dan musik inilah ....

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengemudi yang Dengarkan Radio Saat Macet Juga Bisa Ditilang
KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah
Ilustrasi tilang 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Profesor Topo Santoso secara terpisah mengatakan, tafsiran atas suatu undang-undang beserta kebijakannya harus dilandaskan pada penelitian atau data-data yang valid.

"Kalau tafsirnya terlalu luas bahaya karena membatasi ruang kebebasan masyarakat. Nanti mereka takut membawa anak karena, kan, bisa memecah konsentrasi. Belum lagi untuk industri hiburan melalui musik dan radio. Pasti terdampak itu," katanya.

Sementara Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuh kepada Kompas Otomotif mengatakan, polisi harus menjelaskan tafsiran mereka atas undang-undang itu secara lugas demi mencegah kesalahan presepsi di masyarakat. Ia membenarkan, kegiatan degar musik saat mengemudi bisa mengganggu konsentrasi.

Indikasi konsentrasi terganggu adalah saat pengemudi mulai bersenandung atau mulai mengetuk-ngetuk seperti pemain drum.

“Undang-undang itu sebenarnya sama seperti di negara lain, tetapi harus dibaca dengan saksama yang "mengganggu konsentrasi”. Saya khawatir persepsi waktu penjelasan tersebut. Yang saya maksudkan, mendengar musik sah-sah saja, tetapi tidak kehilangan konsentrasi,” kata Jusri.

Ia menambahkan, jika mendengarkan musik dilarang saat berkendara, produsen mobil di Indonesia juga seharusnya dilarang menyediakan sistem audio mobil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyoal Tafsir Polisi tentang Larangan Dengarkan Musik Saat Berkendara", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/02/07573951/menyoal-tafsir-polisi-tentang-larangan-dengarkan-musik-saat-berkendara.
Penulis : Sherly Puspita

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas