Soal Dengarkan Musik, Dirlantas Polda Metro: Kalau Konsentrasinya Terganggu Akan Ditilang
Namun, penindakan tersebut tidak dilakukan selama pengendara bisa konsentrasi saat mengemudi meski sambil mendengarkan musik.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Halim Pagara, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak pengendara yang mendengarkan musim saat mengemudi.
Baik pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Namun, penindakan tersebut tidak dilakukan selama pengendara bisa konsentrasi saat mengemudi meski sambil mendengarkan musik.
Baca: Cupi Cupita Serakan Diri Ke BNN, Tapi untuk Jadi Relawan Anti Narkoba
“Begini saya jelaskan, selama dia tidak terganggu konsentrasinya dalam berkendara, tidak ada masalah, karena itu kan tidak bisa dilihat dari kasat mata. Jadi pada waktu dia mendengarkan musik tapi tidak terganggu konsentrasinya dan dia mengemudikan dengan wajar, tidak dilakukan penegakan hukum,” kata Halim ketika dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (2/3/2018).
Penindakan tilang itu, lanjut Halim dilakukan jika berkendara tidak wajar karena terganggu konsentrasinya.
“Kami akan tindak kalau pengendara mengemudikan tidak wajar dengan mengemudikan ke kiri, kanan, kiri, kanan, kemudian terganggu konsentrasinya. Dia tidak lurus ke depan ya, kadang kiri kanan kiri kanan,” jelasnya.
Namun, untuk pengendara yang menggunakan headset, Halim menegaskan bahwa hal tersebut dilarang.
Pasalnya, penggunaan headset dipastian mengganggu konsentrasi pengendara.
“Itu dilarang, karena mengganggu konsentrasinya. Dia enggak dengar dari pada bunyi klakson di belakangnya. Dia enggak konsentrasi dengan kendaraan lain. Makanya selama dia konsentrasinya bagus enggak ada masalah, tapi ini tujuannya untuk keselamatan,” jelasnya.