Dewi Tertarik Jadi Agen First Travel Karena Harga Murah dan Ada Fee Rp 200 Ribu
Saksi mengungkap tertarik menjadi agen umrah First Travel karena tertarik dengan harga murah yang ditawarkan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Saksi mengungkap tertarik menjadi agen umrah First Travel karena tertarik dengan harga murah yang ditawarkan.
Sidang ke 3 kasus penipuan calon jemaah umrah dengan terdakwa tiga bos First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (5/3/2018) pagi.
Baca: Bos First Travel Anniesa Hasibuan Bantah Keterangan Saksi Dalam Persidangan
Enam orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ini.
Keenamnya adalah agen sekaligus calon jemaah umrah yang ditipu First Travel.
Mereka adalah Dewi Gustiana, Tri Suheni, Ruspita Sari, Martono, Surya Justina dan Setyaningsih Handayani.
Baca: Duda Ini Putar Musik Disko Pancing Bocah ke Rumahnya Sebelum Dicekoki Film Dewasa
Tiga saksi diperiksa pertama kali secara bersama-sama, satu persatu dalam sidang kali ini yakni Dewi Gustiana, Tri Suheni, dan Martono.
Kepada majelis hakim ketiganya mengaku tertarik menjadi agen karena pernah berangkat umrah melalui First Travel antara 2011- 2013 dengan harga murah yakni sekitar Rp 11 Juta.
"Karenanya saya tertarik jadi agen karena harganya murah. Apalagi ada fee Rp 200 ribu per orang untuk agen bagi calon jemaah umrah yang daftar," kata Dewi salah seorang saksi atau agen asal Tangerang, kepada majelis hakim.
Baca: Enam Bocah Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Direhabilitasi
Dewi mengaku akhirnya menjadi agen sejak Desember 2015.
"Kami kemudian mendapat pembekalan sebagai agen beberapa kali oleh Andika, ibu Anniesa dan juga Kiki, di Kuningan," katanya.
Sejak menjadi agen hingga 2017, kata Dewi ada 671 calon jemaah yang mendaftar ke pihaknya.