Majelis Hakim Sidang First Travel Larang Stasiun TV Siaran Langsung
Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan saksi ini Majelis Hakim melarang sidang diliput media elektronik secara live atau siaran langsung.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dalam sidang ke 3 kasus penipuan puluhan ribu calon jemaah umrah dengan terdakwa tiga bos First Travel, yakni yakni pasutri Andhika Surachman dan Anniesa Hasibuan (AA), serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (5/3/2018) pagi.
Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan saksi ini Majelis Hakim melarang sidang diliput media elektronik secara live atau siaran langsung.
Mengenai hal ini Hakim Ketua Sobandi menanyakan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan kuas hukum terdakwa apakah sepakat atau tidak.
"Apakah JPU sepakat kalau sidang kali ini tidak boleh ada siaran langsung atau live oleh media elektronik?," tanya Sobandi.
Kemudian tim JPU dan kuasa hukum tampak berdiskusi. Tak lama keduanya menyatakan sepakat bahwa tidak ada siaran langsung media elektronik.
"Kami sepakat dan meminta siaran tunda televisi saja," kata jaksa Heri Jerman.
Karena kesepakatan ini Hakim Ketua Sobandi menanyakan ke para wartawan televisi dan media elektronik yang hadir adakah yang siaran langsung.
Baca: Ketua DPR Sebut Perry Warjiyo Calon Tunggal Gubernur BI
Semua wartawan menyatakan tidak ada dan bersedia tidak menyiarkan secara live atau langsung.
"Jadi kami mempersilakan wartawan meliput tapi tidak disiarkan langsung. Karena ini agendanya pemeriksaan saksi yang masuk materi dakwaan dan dapat mempengaruhi saksi lain berikutnya," kata Sobandi.
Dalam sidang, enam orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ini.