Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tawaran Harga Murah Jadi Alasan Agen Tertarik pada First Travel

Kepada majelis hakim ketiganya mengaku tertarik menjadi agen karena pernah berangkat umrah melalui First Travel antara 2011- 2013 dengan harga murah

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tawaran Harga Murah Jadi Alasan Agen Tertarik pada First Travel
Warta Kota
Sidang lanjutan kasus First Travel 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang ke 3 kasus penipuan puluhan ribu calon jemaah umrah dengan terdakwa tiga bos First Travel, yakni ypasutri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (5/3/2018) pagi.

Enam orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kali ini. Ke enamnya adalah agen sekaligus calon jemaah umrah yang ditipu oleh First Travel.

Mereka adalah Dewi Gustiana, Tri Suheni, Ruspita Sari, Martono, Surya Justina dan Setyaningsih Handayani.

Tiga saksi diperiksa pertama kali secara bersama-sama, satu persatu dalam sidang kali ini yakni Dewi Gustiana, Tri Suheni, dan Martono.

Kepada majelis hakim ketiganya mengaku tertarik menjadi agen karena pernah berangkat umrah melalui First Travel antara 2011- 2013 dengan harga murah yakni sekitar Rp 11 Juta.

"Karenanya saya tertarik jadi agen karena harganya murah. Apalagi ada fee Rp 200 ribu per orang untuk agen bagi calon jemaah umrah yang  daftar," kata Dewi salah seorang saksi atau agen asal Tangerang, kepada majelis hakim.

Dewi mengaku akhirnya menjadi agen sejak Desember 2015.

Berita Rekomendasi

"Kami kemudian mendapat pembekalan sebagai agen beberapa kali oleh Andika, ibu Anniesa dan juga Kiki, di Kuningan," katanya.

Sejak menjadi agen hingga 2017, kata Dewi ada 671 calon jemaah yang mendaftar ke pihaknya.

Baca: Perlintasan KA di Cipinang Sengaja Ditutup demi Tekan Angka Kecelakaan

"Mereka semua tertarik jadi calon jemaah karena harga yang ditawarkan murah yakni hanya sekitar Rp 14,3 Juta," katanya.

Dewi mengatakan sebanyak 342 calon jemaah yang mendaftar sejak 2016 sampai 2017 tidak juga berangkat sampai kini.

Sementara sisanya kata Dewi sudah sempat berangkat sebelumnya. "Itu pun saya mendesak beberapa kali ke Firts Travel dan dana pribadi saya terpakai juga untuk berangkatkan jemaaah karena beban moril saya sebesar sekitar Rp 150 Juta," katanya.

Hal senada juga dikatakan dua saksi lainnya Martono dan Tri Suheni.

Sampai Senin siang, keterangan saksi di PN Depok masih berlangsung.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sobandi bersama hakim anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.

Kuasa Hukum para korban First Travel Luthfi Yazid, menuturkan ke enam saksi yang dihadirkan jaksa ini semuanya adalah kliennya.

"Mereka adalah agen sekaligus yang juga mendaftar sebagai jamaah," kata Luthfi.

Dalam sidang tampak para terdakwa cukup tenang. Tidak ada lagi caci maki dari para korban First Travel, saat hakim memulai sidang.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas