Dua Pencuri di Bogor Ini Gasak Setrikaan, Rice Cooker, Blender, sampai Tabung Gas
Unit Reskrim Polsekta Bogor Tengah, Kota Bogor, menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Unit Reskrim Polsekta Bogor Tengah, Kota Bogor, menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dua pelaku berinisial RA dan RH ditangkap di dua lokasi berbeda, sekitar pukul 14.00 WIB di Cimanggu Barata Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor dan Cibogor Kecamatan Bogor tengah Kota Bogor.
Kasubag Humas Polresta Bogor Kota AKP Yuni Astuti menuturkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan korban, atas nama Alvin Wanputra pemilik Toko Maju Jaya Makmur, Jalan MA. Salmun No. 43 Kel. Ciwaringin Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor.
Dari keterangan yang didapat pihak kepolisian dari pelapor, menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/2/2018), sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca: Versi Juri Penampilan Ghea Masih di Bawah Bianca Jodie, Tapi Apa Daya Penentunya Tetaplah Fans
"Alvin yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor," katanya.
Atas penangkapan tersebut polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya satu Unit TV LED Sharp 32 inc, 20 Unit Tabung gas 3kg, 3 Buah Unit Magicom Miyako, 3 Buah Unit Magicom Philips, 6 Buah Unit Sertikaan Philips, 3 Buah Unit Blender Cosmos, 3 Buah Unit Blender Miyako, Uang sebesar Tunai Rp.500.000.-
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 11.190.000, saat ini, Unit Reskrim Polsekta Bogor Tengah, Kota Bogor mengamankan pelaku berikut dengan sejumlah barang bukti dan melakukan pengembangan," katanya Selasa, (6/3/2018).