Ganjil-Genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur Mulai Berlaku 12 Maret 2018
Peraturan ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi barat dan Bekasi timur akan segera di berlakukan pada 12 Maret mendatang.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rafdi Ghufran
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Peraturan ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi barat dan Bekasi timur akan segera di berlakukan pada 12 Maret mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono saat konferensi pers di Kantor Jasa Marga Pusat, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018) pagi.
Bambang juga menambahkan nantinya kendaraan berplat nomor ganjil tetap bisa memasuki jalan tol pada tanggal genap.
Baca: Biasa Pakai Baju Bernilai Jutaan Rupiah, Ternyata Segini Harga Blouse Unik Milik Nagita Slavina
Namun tidak melalui Gerbang Tol Bekasi Barat atau Bekasi Timur, melainkan melalui Gebang Tol Tambun atau Pondok Gede.
Dengan begitu ruas jalan tol dengan terorganisir dengan baik dan arus perjalanan menjadi lebih lancar.
Baca: BTN dan SMF Sekuritiasasi Aset KPR Senilai Rp 2 Triliiun
Peraturan ganjil genap diberlakukan di Gerbang Tol Bekasi karena kerap kali terjadi penumpukan ke ndaraan yang menyebabkan kemacetan.
Simak videonya di atas. (*)