Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjil-Genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur Mulai Berlaku 12 Maret 2018

Peraturan ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi barat dan Bekasi timur akan segera di berlakukan pada 12 Maret mendatang.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rafdi Ghufran

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Peraturan ganjil genap di Gerbang Tol Bekasi barat dan Bekasi timur akan segera di berlakukan pada 12 Maret mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono saat konferensi pers di Kantor Jasa Marga Pusat, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (8/3/2018) pagi.

Bambang juga menambahkan nantinya kendaraan berplat nomor ganjil tetap bisa memasuki jalan tol pada tanggal genap.

Baca: Biasa Pakai Baju Bernilai Jutaan Rupiah, Ternyata Segini Harga Blouse Unik Milik Nagita Slavina

Namun tidak melalui Gerbang Tol Bekasi Barat atau Bekasi Timur, melainkan melalui Gebang Tol Tambun atau Pondok Gede.

Dengan begitu ruas jalan tol dengan terorganisir dengan baik dan arus perjalanan menjadi lebih lancar.

Berita Rekomendasi

Baca: BTN dan SMF Sekuritiasasi Aset KPR Senilai Rp 2 Triliiun

Peraturan ganjil genap diberlakukan di Gerbang Tol Bekasi karena kerap kali terjadi penumpukan ke ndaraan yang menyebabkan kemacetan.

Simak videonya di atas. (*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas