Hari Ini Polisi Periksa Dishub dan Biro Hukum DKI Terkait Kasus Tanah Abang
"Kita akan periksa pihak Dishub (DKI Jakarta) dan Biro Hukum Provinsi hari ini, akan kita periksa pukul 10.00 WIB," ujar Ferdy
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan periksa pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi dan Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Kasubdit Tipikor Sat V Ditreskrimsus, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait kasus penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Kita akan periksa pihak Dishub (DKI Jakarta) dan Biro Hukum Provinsi hari ini, akan kita periksa pukul 10.00 WIB," ujar Ferdy di Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Ferdy menerangkan, pihak Dishub dan Biro Hukum DKI akan mengirimkan pejabat yang berkaitan dengan kebijakan di Jalan Jatibaru Raya.
"Nanti pihak instansinya yang menunjuk orangnya," ujar Ferdy.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yakni Jack Boyd Lapian, serta Ketua Cyber Indonesia Muannas Al-Aidid dan Aulia Fahmi sebagai saksi.
Baca: GMPG: Airlangga Tunjuk Marcus Mekeng Ketua Fraksi Golkar untuk Beri an Tekanan Politik ke KPK
Baca: Terbang Naik Citilink, Kini Bisa Sambil Internetan Gratis
Sebagai masyarakat pelapor melihat bahwa hal itu merugikan masyarakat, sehingga yang bersangkutan membuat laporan.
"Pelapor membaca dari media ada penutupan jalan dan yang bersangkutan melakukan pengecekan ke lokasi dan benar bahwa ada kebijakan itu," ujarnya.
Sebelumnya Anies Baswedan dilaporkan ke polisi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boy Lapian melaporkan Anies di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.