Retas Sistem IT di 44 Negara, Hacker Mahasiswa Surabaya Masing-masing Raup Rp 200 Juta
Tiga mahasiswa Surabaya meretas ribuan sistem IT di 44 negara dengan keuntungan masing-masing Rp 200 juta.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Baca: Sebab Kecelakaan Minibus di Tanjakan Emen Terungkap, Tindakan Sopir Akibatkan Mobil Terguling
Setelah ditelusuri, pelakunya menggunakan IP Address yang berada di Indonesia, tepatnya Surabaya.
"Kita kerjasama dan mendapat informasi itu. Kita analisa sampai dua bulan berdasarkan informasi dari FBI itu," ujar Argo.
Tindak pidana yang dilakukan ketiga mahasiswa itu, bisa memicu cyber war atau perang siber.
Sebab, mereka meretas sistem Pemerinta Amerika Serikat
Polisi menangkap tiga orang pemuda berinisial ATP, NA dan KPS di berbagai tempat berbeda di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/3/2018).
Ketiga pemuda yang berusia 21 tahun ini juga masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur.
"Tiga pelaku masih buron," ujar Argo.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik.
Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 2 miliar.