Ribuan Sistem IT di 44 Negara Jadi Korban Hacker Mahasiswa Surabaya
Tiga mahasiswa Universitas di Surabaya meretas ribuan sistem Informasi Teknologi (IT) di 44 negara.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Menurut Argo, pengungkapan kasus tersebut setelah pihak kepolisian menerima informasi dari pusat pelaporan kejahatan di New York, Amerika Serikat.
Bahwa terdata puluhan sistem berbagai negara rusak. Setelah ditelusuri, pelakunya menggunakan IP Address yang berada di Indonesia, tepatnya Surabaya.
Baca: Sandiaga Uno Sebut Penurunan Tanah di Jakarta Mirip Dengan di Tokyo
"Kita kerjasama dan mendapat informasi itu. Kita analisa sampai dua bulan berdasarkan informasi dari FBI itu," ujar Argo.
Tindak pidana yang dilakukan ketiga mahasiswa itu, bisa memicu cyber war atau perang siber.
Sebab, mereka meretas sistem Pemerinta Amerika Serikat.
Polisi menangkap tiga orang pemuda berinisial ATP, NA dan KPS di berbagai tempat berbeda di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/3/2018).
Ketiga pemuda yang berusia 21 tahun ini juga masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur.
"Tiga pelaku masih buron," ujar Argo.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik.
Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.