Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Remaja di Grogol Aniaya Majikannya Karena Kesal Gaji Tak Dibayar

Kesal gaji tak dibayar sepenuhnya, seorang remaja yang usia masih 15 tahun berinisial SH menganiaya majikannya, Wawan Saputra (16).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Remaja di Grogol Aniaya Majikannya Karena Kesal Gaji Tak Dibayar
Warta Kota
Penganiayaan dengan cara memukul keras bagian kepala dengan martil di Jalan Jelambar Utama IV, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (14/3/2018) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesal gaji tak dibayar sepenuhnya, seorang remaja yang usia masih 15 tahun berinisial SH menganiaya majikannya, Wawan Saputra (16).

Penganiayaan dengan cara memukul keras bagian kepala dengan martil di Jalan Jelambar Utama IV, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (14/3/2018) malam.

"Ia (SH) dan majikannya (Wawan), bersahabat telah lama dan keseharian mereka berdagang pakaian di Kawasan Jelambar. Pelaku (SH) ini menganiaya majikannya tersebut yang dengan cara memukul kepala majikannya dengan alat martil. Motifnya kesal, gajinya tak kunjung pun dibayar oleh korban," papar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, Kamis (15/3/2018).

Aksi penganiayaan ini bermula kala SH tengah menagih imbalan atau gaji, karena telah bantu majikannya (Wawan) berjualan pakaian.

Ketika itu, Wawan tak bisa memberikannya gaji ke SH dengan alasan barang dagangannya itu, belum habis terjual

"Wawan tak bisa berikan gaji yang sebelumnya telah disepakati sebesar Rp 70.000 per-hari. Di saat itu lah keduanya adu mulut, yang terjadi di rumah kontrakan, di Jalan Jelambar Utama IV. Bahkan, Wawan hanya memberikan gaji ke SH, Rp 20.000. Akhirnya, pelaku tidak tidak terima. Berdebat, yang akhirnya Wawan memilih untuk tidur," jelas Edy.

Baca: Jangan Ditiru! Viral Anak Kecil Tonton Video Porno di Samping Ibunya

Berita Rekomendasi

Saat tertidur pulas, SH yang masih kala itu pun masih memendam rasa sakit hatinya langsung memanfatkan momen, dengan melampiaskan emosinya.

"SH saat itu langsung menuju dapur, kemudian mengambil martil. Tak banyak basa-basi, SH di rumah kontrakan langsung menghantam pada bagian kepala Wawan, sebanyak tiga kali. Luka pun nampak di bagian kepala, dahi dan bagian pelipis Wawan. Namun ketika itu SH panik dan langsung bawa Wawan langsung Rumah Sakit Sumber Waras. Walaupun ditutup-tutupi, kami mengendus akan kejadian itu," jelas Edy.

Setibanya anggota kepolisian di Rumah Sakit, SH langsung dibekuk dan dibawa langsung ke Polres Metro Jakarta Barat.

"SH dibekuk saat Wawan belum sadarkan diri di ruang Unit Gawat Darurat (UGD). Saat SH itu ditangkap, SH berteriak histeris meminta maaf ke Wawan yang masih terbaring. SH dan polisi, menuju ke kontrakan Wawan untuk mengambil barang bukti berupa martil yang digunakan SH memukul kepala Wawan. Untung, Wawan tidak tewas. Akibat perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," papar Edy.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas