Naik ke Penyidikan, Lima Orang Pemalsu Klaim Asuransi Ditetapkan Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan pemalsuan klaim asuransi yang dialami PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan pemalsuan klaim asuransi yang dialami PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Selama tahapan penyidikan, polisi mencium adanya dugaan pemalsuan dokumen klaim asuransi yang dilaporkan PT Allianz Life Indonesia. Berdasarkan penyidikan sebanyak lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Raden Prabowo Argo Yuwono, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
Baca: Danone Bantah Isu Adanya Kandungan Plastik di Air Kemasan Aqua
"Penyidik telah menaikkan menjadi penyidikan dan memeriksa beberapa orang saksi," tutur Argo, Sabtu (17/3/2018).
Sampai saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap lima orang tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan nasabah.
Hal ini terlihat dari hasil penyidikan, di mana ada nasabah yang melakukan klaim asuransi dan setelah diteliti banyak KTP tidak sesuai. Dia menjelaskan foto dan nama berbeda ini masih didalami.
"Kami tetapkan lima orang sebagai tersangka. Yang klaim tiap bulan itu orang-orangnya itu-itu saja. Masih dalam pencarian karena tidak ada di tempat," tambahnya.
Sebelumnya, PT Asuransi Allianz Life Indonesia melaporkan beberapa orang nasabahnya atas dugaan pemalsuan dalam klaim asuransi. Atas hal ini, Allianz mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Tidak hanya materil, Allianz mengalami kerugian immateril. Atas pelaporan nasabah di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Allianz merasa tercemarkan nama baiknya.