WNA Perancis Laporkan Oknum Panitera Pengganti PN Jakut ke Ombudsman
Hamim mengatakan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum tersebut, ditengarai untuk memperlancar kepentingan sidang perceraian kliennya G.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - WNA asal Perancis berinisial G melalui kuasa hukumnya Abdul Hamim Jauzie melaporkan oknum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Ombudsman RI, Senin (19/1/2018).
"Ini terkait dugaan pemerasan, kami ini diminta sejumlah uang oleh panitera pengganti," kata Hamim di kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hamim mengatakan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum tersebut, ditengarai untuk memperlancar kepentingan sidang perceraian kliennya G.
"Inisialnya H. Meminta sudah dua kali kemudian yg menanyakan siapkan uang berapa satu kali. Meminta dua kali dia bilang untuk kepentingan pemanggilan," jelas Hamim.
Disebutkan Hamim pula, perkara yang telah berjalan hampir dua bulan ini masuk dalam kategori persidangan yang berlarut-larut.
Padahal, hanya dengan dua kali pemanggilan dan tergugat tak hadir maka sidang bisa langsung pada pokok persoalan.
"Ini perkara persoalan penundaan persidangan yg berlarut-larut. Ini perkara perdata yang mestinya setelah dua kali pemanggilan tidak hadir maka lanjutnya ke pokok perkara pemeriksaan, saksi pembuktian dan seterusnya. Dalam perkara ini pemanggilan sampai 4 kali sudah menjalani lima kali persidangan," papar Hamim.
Hamim mengatakan pihaknya pun akhirnya memenuhi permintaan oknum tersebut, dengan memberikan uang sebesar 1 juta rupiah.
"Jadi permintaan yang pertama itu sudah diberikan satu kali 1 juta cash," kata Hamim.
Setelah itu, kata Hamim, oknum yang sama pun kembali meminta sejumlah uang dengan besaran sekitar 10 juta rupiah.
Namun, permintaan tersebut tidak diberikan oleh pihak kuasa.
"Oh gak belum (diberikan ke Panitera pengganti)," kata Hamim.
Sebelum melapor ke Ombudsman RI, Hamim mengatakan pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada Bawas MA dan Ketua MA Muhamad Hatta Ali.
"Kami beda pandangan karena (laporan) di Bawas MA mengharuskan ada bukti kuat kami anggap bukti. Kami memutuskan untuk laporkan ke Ombudsman. Satu lagi kami juga secara informal mengirim pesan ber- WA kepada Pak Hatta Ali ketua MA namun tak ada tanggapan," ujar Hamim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.