Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Mendekam di Rutan, Tahanan Ini Kembali Berurusan dengan Polisi Karena Gelapkan Mobil Rental

Hal itu setelah pemilik tempat rental itu melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Masih Mendekam di Rutan, Tahanan Ini Kembali Berurusan dengan Polisi Karena Gelapkan Mobil Rental
istimewa
Ilustrasi tahanan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, KEMBANGAN - NS yang sedang mendekam di Rutan Kelas II Depok, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, NS diketahui membawa kabur ‎empat mobil minibus yang disewanya dari tempat rental mobil CV Solid Motor.

Hal itu setelah pemilik tempat rental itu melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat.

Baca: Mabuk dan Tertidur di Pinggir Jalan, Pria Ini Kaget Motornya Sudah Dicuri

Kapolsek Kembangan, Kompol Supriadi menuturkan bila NS menyewa empat mobil itu secara bertahap.

Namun saat jatuh tempo, NS tidak membayar uang sewa yang sudah dijanjikan.

Berita Rekomendasi

‎"Bahkan pelaku juga tidak mengembalikan mobil itu dan menghilang entah kemana," kata Supriadi, Kamis (22/3/2018).

‎Berbekal laporan itu, Supriadi langsung menerjunkan anggotanya untuk mendatangi tempat tinggal NS.

"‎Namun dari keterangan ketua RT setempat diketahui NS telah lama pindah," ujar Supriadi.

Baca: PDIP: Novanto Berkoar Demi Menyandang Justice Collaborator

Polisi terus mencari keberadaan NS. Berbekal keterangan saksi dan bukti yang terkumpul, akhirnya polisi mendapat informasi bila NS kini mendekam di Rutan Kelas II Depok, Jawa Barat.

Supriadi mengatakan pihaknya pun langsung mendatangi Rutan tersebut.

"Saat didatangi di dalam rutan, NS akhirnya mengaku mobil rental yang ia sewa telah digadaikan tanpa sepengetahuan korban,‎" ucap Supriadi.

Supriadi menuturkan saat ini baru dua unit yang berhasil ditemukan, sedangkan dua unit lainnya masih terus dicari keberadaannya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 372 tentang Penggelapan‎.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas