Pelaku Pembobolan Rekening Staf Bawaslu Yang Viral di Medsos Terciduk
Video itu berisi kekesalannya akibat saldo miliknya hilang tiba-tiba. Penyelidikan pun dimulai tanpa menunggu laporan dari Sandi di Polda Metro Jaya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pelaku pembobolan rekening milik anggota Tim Asistensi Bawaslu DKI, Sandi Maulana.
Kanit III Subdit Cyber Crime Kompol Khairuddin mengatakan, tersangka yang berhasil digulung berinisial AZ. Pelaku berusia 20 tahun itu dibekuk di Sumatera Selatan pada Minggu (18/3/2018).
"Kasus berawal dari video yang viral milik Sandi pada 15 Maret lalu," ujar Khairuddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Video itu berisi kekesalannya akibat saldo miliknya hilang tiba-tiba. Penyelidikan pun dimulai tanpa menunggu laporan dari Sandi di Polda Metro Jaya.
Menurut Khairuddin, pelaku terdeteksi di Sumatera Selatan. Cara para pelaku membobol saldo Sandi dengan meminta One Time Password (OTP).
"Pelaku telepon ke korban untuk menanyakan nomor kartu, identitas korban, hingga OTP," ujarnya.
Saat menelepon korban, lanjutnya, para pelaku menyamar sebagai pegawai bank. Para pelaku menggunakan OTP itu untuk berbelanja online. Nah, jenis belanjaan pelaku adalah pulsa. Bukan barang seperti baju atau elektronik.
"Pulsa Rp 100 ribu hingga lebih dari itu juga. Lalu, dijual lagi ke orang lain," ujarnya.
Kini status perkara itu bergulir ke tahap penyidikan. Hasil penyidikan sementara kepada pelaku, kejahatan tersebut dilakukan sejak 8 bulan lalu. Total uang yang sudah membuat dapur para pelaku mengepul mencapai Rp 37 juta.
"Untuk korbannya, para pelaku mengaku masih dua orang yang berhasil digaet ya," ujar Khairuddin.
Saat penangkapan, petugas menyita beberapa barang bukti. Diantaranya, 17 handphone, dua router, dan empat modem.
Akibat ulahnya tersebut, AZ dijerat dengan pasal 378 KUHP, pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman dari mencapai 10 tahun.