Pemilik Kos Ini Dituduh Curi Aliran Listrik dan Didenda Hingga Rp 1 Miliar
"Saat itu Boby yang merupakan penjaga kos YR menghubungi call center PLN namun tidak ada sambungan," ujar Anton di Polda Metro Jaya
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- YR, seorang pemilik kos-kosan di Jalan Keluarga no 39, Rawa Belong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat berinisial YR diharuskan membayar denda Rp 968.940.852 oleh Perusahaan Listrik Negara karena disebut telah mencuri aliran listrik.
Kuasa hukum YR, Anton Widodo menerangkan, kasus bermula ketika kabel listrik kos yang terdiri dari 80 kamar milik kliennya mengeluarkan percikan api sekitar bulan Oktober 2016.
Baca: Penjelasan Menteri BPN Ini Bantah Tudingan Amien Rais
"Saat itu Boby yang merupakan penjaga kos YR menghubungi call center PLN namun tidak ada sambungan," ujar Anton di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Lalu warga setempat, ucap Anton, menyarankan Boby untuk menghubungi polisi berinisial YM di kawasan tersebut yang biasa mendampingi petugas PLN saat ada gangguan semacam itu.
Anton menyebut, YM kemudian datang ke kos dengan mengajak dua orang berseragam PLN. Kepada Boby petugas mengatakan bahwa kabel di kos harus diganti karena kondisinya sudah lapuk.
"Nah pada saat itu oknum polisi berinisial YM ini juga menawarkan bantuan kepada Boby untuk mengurus penambahan daya listrik," ujarnya.
Mendengar tawaran itu, , Boby pun menghubungi YR untuk meminta persetujuan penambahan data. Karena yang menawarkan adalah anggota polisi yang dipercaya warga maka YR pun setuju melakukan penambahan daya.
"YR mentransfer uang sejumlah Rp 10 juta sebagai biaya awal penambahan daya dari total Rp 15 juta yang diminta," ujarnya.
Setelah dilakukan penambahan daya, terpasang 5 Kwh meter dan satu Kwh meter pasca bayar atau konvensional di kos YR. Sebelumnya di kos tersebut terpasang box meter sistem toker sejak tahun 2007.
"Enam bulan kemudian tepatnya pada tanggal 29 April 2017 datang 20 petugas PLN dan 2 orang polisi melakukan razia listrik. Klien kami dituduh mencuri aliran listrik dan didenda hampir Rp 1 miliar," ujarnya.
Merasa dirinya tak bersalah, lanjut Anton, YR menolak membayar denda. Akibatnya sambungan listrik kos tersebut diputus. Hampir setahun belakangan YR menyewa genset untuk menunjang kebutuhan listrik penghuni kos.
"Kami sudah mengadukan kasus ini, kepada Ombudsman dan Bareskrim Polri. Kami juga telah melaporkan oknum polisi YM di Polda Metro Jaya dengan LP nomor 2749/VI/2017/PMJ/Dit.Reskrim pada tanggal 7 Juni 2017," ujarnya.