Pemprov DKI Tidak Akan Toleran Pada Pelanggar Perda
Anies juga mengatakan ia tidak mau melakukan dengan cara seperti itu, ia ingin mendisiplinkan dengan cara yang benar.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan jangan pernah mengira bahwa Pemprov DKI akan toleran pada pelanggaran perda.
"Tidak ada pelanggaran perda yang akan didiamkan dan dibiarkan," ujar Anies Baswedan di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (23/03/2018).
Terkait dengan penutupan hotel Alexis, Anies mengatakan belum ada perintahnya.
Anies juga mengatakan ia tidak mau melakukan dengan cara seperti itu, ia ingin mendisiplinkan dengan cara yang benar.
Dasar penindakan itu disebut penegakan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pergub baru tersebut ditandatangani Anies pada tanggal 12 Maret 2018. Terdapat beberapa pasal baru yang dapat menindak tempat hiburan malam yang melanggar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.