Penjelasan Dishub DKI Jakarta atas Insiden Penderekan Mobil Anggota DPRD asal Gerindra
"Kebetulan juru parkirnya orang situ, yang berpakaian jukirnya dari UP Perparkir. Makanya dipikirnya anggota dewan (Fajar) itu (parkir) resmi."
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Boval Juliansyah menjelaskan juru parkir (jukir) yang saat penderekan mobil Fajar Sidik, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra berada di lokasi bukanlah jukir resmi.
"Kebetulan juru parkirnya orang situ, yang berpakaian jukirnya dari UP Perparkir. Makanya dipikirnya anggota dewan (Fajar) itu (parkir) resmi. Semua orang mikirnya begitu (resmi)," kata Boval saat dikonfirmasi, Jumat (23/3/2018).
Hal tersebut diketahui pihaknya saat jukir tersebut dipanggil ke kantor Dishub. Boval menyatakan jukir itu tak bisa menunjukkan surat tugas resmi dari UP Parkir.
Baca: Dialog Hakim Ini Bongkar Rekayasa Setnov Sakit
Ia hanya bermodalkan atribut berupa baju dan name tag.
"Ternyata setelah dipanggil ke kantor mereka nggak pegang surat tugas cuma pakai name tag doang," ungkapnya.
Berdasarkan video yang tersebar viral, Fajar menyatakan bahwa mobil yang diderek merupakan miliknya.
Namun, Boval mengatakan kepimilikan yang tertera di STNK itu atas nama orang lain.
"Kalau di video sih, ‘ini mobil bapak?’, 'iya itu mobil saya (fajar)'. Tapi STNK-nya bukan mobil dia. Cuma memang dia domisili di situ, dari lahir di situ, dari dulu orang parkir di sini nggak masalah," ungkapnya.
Mobil itu pun tetap diderek. Meski begitu, Boval menyatakan bahwa Fajar meminta agar diperjelas terkait pelarangan parkir dengan cara memasang rambu di Jalan Pangeran Jayakarta.
"Dari Gerindra cuma ingin memastikan kedepannya seperti apa. Kalau mau diresmikan (parkir) ya silakan. Termasuk dimasukin pergub dipasangin P biru supaya warga nggak bingung mana yang bisa dipakai parkir," ujar Boval.