Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Surat Bocor Penutupan Alexis Hingga Keberatan Anies dengan Pasukan yang Diminta

Toni mengatakan, Alexis terbukti melanggar Pasal 55 dalam pergub tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal Surat Bocor Penutupan Alexis Hingga Keberatan Anies dengan Pasukan yang Diminta
KOMPAS.com/Sherly Puspita
Hotel Alexis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua berawal ketika sebuah surat dengan kop Satuan Polisi Pamong Praja beredar. Surat yang dikirim pada 21 Maret itu ditujukan kepada pihak kepolisian dan TNI untuk meminta bantuan personel.

Tertulis, bantuan personel dibutuhkan karena Satpol PP akan melaksanakan penutupan kegiatan usaha Alexis di Jalan R.E Martadinata No. 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, pada Kamis, 22 Maret 2018.

Tertulis juga, jumlah personel yang disiapkan mencapai 325 orang. Itu merupakan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polisi.

Surat permohonan bantuan personel yang didapat awak media itu pun dikonfirmasi kepada pejabat setempat.

Sejak awal kabar mengenai ini memang sulit dikonfirmasi. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menjadi pihak yang dihubungi pertama kali untuk mengonfirmasi surat itu.

Namun, Yani tidak merespons semua upaya itu, belakangan Yani mengatakan bahwa dia sedang sakit gigi.

Sementara, pendampingnya yaitu Wakil Kepala Satpol PP Hidayatullah menjawab pertanyaan awak media.

Berita Rekomendasi

"(Anggota Satpol PP) lagi stand by, enggak di sana (Alexis) tapi di luar, di (kantor) kelurahan Ancol kalau enggak salah," ujar Hidayatullah ketika dihubungi.

Pejabat lain yang berhasil dikonfirmasi adalah Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako.

Toni mengatakan pihaknya mengusulkan penutupan tempat Alexis. Alasannya, karena ada laporan media massa beberapa waktu lalu mengenai praktik prostitusi di tempat karaoke Alexis, atau 4Play.

"Laporan dari media massa ya dan laporannya valid, kan," ujar Toni.

Pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Toni mengatakan, Alexis terbukti melanggar Pasal 55 dalam pergub tersebut.

Toni mengatakan, ada 4 jenis usaha yang tersisa di Alexis setelah penutupan griya pijat pada Oktober 2017. Tempat usaha yang tersisa adalah karaoke, musik hidup, bar, dan restoran.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas