Kesibukan di Alexis Malam Ini Jelang Batas Waktu Penutupan Besok
Sementara itu Legal and Corporate Affairs Alexis Grup Lina Novita belum memberikan tanggapan perihal rencana tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi batas waktu kepada tempat hiburan Alexis untuk menutup seluruh kegiatannya hingga Rabu (28/3/2018) besok.
Namun demikian aktivitas di tempat tersebut sejauh ini masih berjalan normal.
Pantauan di lokasi, tidak ada aktivitas yang berbeda di Alexis.
Beberapa orang terlihat masuk ke dalam melalui pintu lobi.
Sejumlah petugas keamanan juga terlihat berjaga-jaga di pintu masuk.
Sementara itu Legal and Corporate Affairs Alexis Grup Lina Novita belum memberikan tanggapan perihal rencana tersebut.
Baca: Tutup Alexis, Anies Tidak Akan Kirim Pasukan Tapi Cuma Secarik Kertas
Hingga saat ini belum ada balasan mengenai sikap pengelola akan kebijakan Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya beberapa hari lalu, Lina mengaku pihaknya belum bisa berbicara banyak.
Lina mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara detil kondisi yang terkait rencana penutupan Alexis.
“Kami belum bisa beri pernyataan pak, karena kabar tersebut juga kami belum tahu persisnya bagaimana,” ungkapnya, Jumat (23/3/2018) lalu.
Belum lama sempat beredar surat permohonan Satpol PP DKI Jakarta perihal bantuan personel kepada Polda Metro Jaya, Kodim 0502 Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Pademangan.
Permohonan bantuan personel itu untuk pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015, tentang Kepariwisataan dan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Satpol PP DKI Jakarta akan melaksanakan tindakan penutupan kegiatan usaha Alexis.
Adapun total jumlah personel gabungan dalam surat tersebut ada sebanyak 325 orang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi waktu selama 5 x 24 jam terhitung Jumat (23/3) lalu kepada grup Alexis untuk menutup seluruh unit usahanya.
Anies menemukan adanya pelanggaran terkait praktik prostitusi dan perdagangan manusia.
Penulis: Junianto Hamonangan