Tutup Alexis, Anies Tidak Akan Kirim Pasukan Tapi Cuma Secarik Kertas
"Apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan," ujar Anies.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diberi waktu hingga besok untuk menghentikan seluruh kegiataannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan peringatkan PT Grand Ancol Hotel pengelola Hotel Alexis untuk menaati keputusan Pemprov DKI Jakarta.
"Apabila besok belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Anies mengatakan pihaknya telah menemukan bukti yang kuat jika PT Grand Ancol Hotel telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 khususnya pada pasal 14.
"Bukan narkoba kita tidak lihat, tetapi praktek prostitusi praktek perdagangan manusia ditemukan di situ," ujar Anies.
Baca: Temuan Ada Praktik Prostitusi Jadi Dasar Anies Tutup Alexis
Anies juga menyebutkan jika dirinya telah melakukan upaya klarifikasi dengan PT Grand Ancol Hotel.
"Jadi temen-temen sekalian, prosesnya kita kerjakan dengan benar kita tidak ingin mengerjakan ini tanpa mentaati semua prosedur tanpa mentaati semua proses," ujar Anies.
Saat ditanya soal mekanis penutupan yang akan dilakukan, Anies menyebut jika Pemprov akan mengirimkan surat keputusan yang menyatakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel dicabut.
"Ini yang saya ingin tegaskan bahwa kami tidak kirim pasukan. Kami kirim secarik kertas, kami kirim selembar kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut titik-titik," ujar Anies.