Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WN India Palsukan Surat Demi Nikmati Fasilitas Apartemen Rp 48 Juta Per Bulan di Jakarta Selatan

Seorang warga negara India, Kirtipal Singh Raheja diduga memalsukan dokumen bekas perusahaan demi menikmati fasilitas apartemen

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in WN India Palsukan Surat Demi Nikmati Fasilitas Apartemen Rp 48 Juta Per Bulan di Jakarta Selatan
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi fasilitas apartemen 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang warga negara India, Kirtipal Singh Raheja diduga memalsukan dokumen bekas perusahaan demi menikmati fasilitas apartemen mewah di kawasan Jakarta Selatan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Kirtipal sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat bekas perusahaan.




Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Zaky Nasution menerangkan, Kirtipal merupakan bekas Direktur PT Indo Perkasa. Ia diberhentikan dari perusahaan per tanggal 6 September 2017 berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham.

"7 September diberitahu, bahwa dia telah diberhentikan, tapi dia tidak terima," ujar Zaky di Polda Metro Jaya, Senin (26/3/2018).

Usai dipecat, Kirtipal bersikeras untuk tetap menikmati fasilitas perusahaan. Menurut Zaky, Kirtipal membuat surat palsu atas nama bekas perusahaannya untuk tetap dapat tinggal di Apertemen Pakubuwono, Jakarta Selatan. Harga sewa apartemen mewah itu, senilai 3.500 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 48 juta per bulan.

Saat diminta untuk meninggalkan apartemen, Kirtipal malah melampirkan surat perjanjian berisikan, bahwa dia masih dapat meninggali apartemen tersebut. Namun, ternyata surat itu, palsu atau dibuat setelah Kirtipal tak lagi menjabat sebagai direktur.

BERITA TERKAIT

"Setelah kita cek, surat baru dibuat tanggal 7 Maret 2018 lalu. Saat yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat," ujar Zaky.

Atas dasar itu, polisi menetapkan Kirtipal sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kita masih selidiki terkait kenapa dia masih menjalankan aktivitas perusahaan, sementara dia telah diberhentikan," ujar Zaky.

Zaky mengatakan, terdapat empat laporan ke polisi terhadap Kirtipal. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan untuk tiga LP lainnya. Kini, Kirtipal telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Selain Kirtipal, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya atas dugaan membantu Kirtipal membuat surat palsu perusahaan. Ketiganya yakni, JS, SZ, dan G.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas