Tersangka Ujaran Kebencian Arseto Suryoadji Mengaku Sudah Tidak Konsumsi Narkoba Beberapa Bulan Ini
Kepada polisi tersangka kasus ujaran kebencian Arseto Suryoadji mengaku sudah tidak mengonsumsi Narkoba.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepada polisi tersangka kasus ujaran kebencian Arseto Suryoadji mengaku sudah tidak mengonsumsi Narkoba.
Meskipun hasil penggeledahan polisi di apartemen miliknya ditemukan nakoba jenis sabu.
Baca: Arseto Suryoadji Mengaku Tulis Ujaran Kebencian di Media Sosial Karena Kesal
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi mulanya menggeledah apartemen milik Arseto yang ada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018).
Di sana, polisi menemukan beberapa korek api gas, plastik klip yang diduga wadah narkoba, dan bong.
Keesokan harinya, Kamis (29/3/2018), polisi kembali menggeledah apartemen Arseto di kawasan Semanggi.
Di sanalah polisi menemukan barang bukti berupa sabu.
Baca: Tersangka Ujaran Kebencian Arseto Suryoadji Mengaku Pernah Beli Sabu di Kampung Ambon
"Di sana kami temukan ada satu kotak, isinya ada barang bukti sabu, berat brutonya 0,2 gram. Kami temukan juga cangklong sisa pakai," kata Argo saat merilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2018).
Selain itu, polisi juga menemukan timbangan, alat hisap sabu buatan sendiri, plastik klip, dan kertas alumunium foil.
Meskipun begitu, Argo menyebut Arseto mengaku sudah tidak mengonsumsi narkoba.
Baca: Sabu Hingga Senjata Api Ditemukan Dari Apartemen Tersangka Ujaran Kebencian Arseto Suryoadji
Polisi masih akan mendalami pengakuan Arseto.
"Yang bersangkutan pada saat kami interview, (mengaku) sudah berapa bulan ini tidak menggunakan (sabu), tapi kami temukan barang bukti ini," ujar Argo.
Polisi telah menahan Arseto dan menetapkan dia sebagai tersangka tiga kasus, yakni ujaran kebencian terkait SARA, penggunaan narkotika, dan kepemilikan senjata api.
Polisi menjerat Arseto dengan pasal berlapis.
Dia disangka melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 114 subsider Pasal 12 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata.
Penulis : Nursita Sari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Miliki Sabu, Arseto Suryoadji Mengaku Sudah Tak Konsumsi Narkoba