Masih Lihat Iklan Rokok di Jalanan? Silakan Lapor Kesini
Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengklaim telah dapat mengendalikan kawasan atau tempat-tempat yang terbebas dari asap rokok
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengklaim telah dapat mengendalikan kawasan atau tempat-tempat yang terbebas dari asap rokok seperti gedung bioskop dan gelora olahraga.
Perlu diketahui, regulasi tentang rokok tertuang pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2010 tentang larangan merokok, UU Nomor 19 Tahun 2003, tentang pengamanan rokok bagi kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, serta Peraturan Pemerintah tentang pengendalian tembakau.
"Sekarang sedang dibahas dengan DPRD tentang kawasan tidak boleh merokok sama sekali. Nanti diatur juga penjualnya di Perda nya nanti," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto saat mengisi talkshow 'musik keren tanpa rokok' di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada Jumat (30/3/2018).
Baca: Penderita TBC di Jakarta Terbanyak di Indonesia, Ini Penyebabnya
Koesmedi mengatakan bahwa di DKI Jakarta sudah tidak ada lagi billboard ataupun spanduk-spanduk iklan rokok yang terpasang. Dirinya menyampaikan silakan melapor ke nomor telepon 112 jika menemukan iklan-iklan rokok yang masih ada dijalanan.
"Di DKI sudah tidak ada billboard rokok, sudah bersih. Tinggal lapor kalau masih ada, telepon aja ke 112, karena semua pelayanan DKI disana," ujar Koesmedi.
Salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam pencegahan terkait rokok adalah dengan menurunkan, dan tidak memperpanjang Iklan-iklan yang terpasang dijalan. Karena sebelumnya iklan rokok yang terpasang menjadi pemicu mereka generasi muda untuk membeli rokok. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)