Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hendak Cabuli Mantan Pacar, Eksnapi Kasus Pembunuhan Diciduk Polsek Jebres Solo

Polsek Jebres, Solo, menahan seorang pemuda berinisial RS (22). Ia terlibat pencobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SH (16).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polsek Jebres, Solo, menahan seorang pemuda berinisial RS (22).

Ia terlibat pencobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SH (16).

Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, mengutarakan, tersangka adalah residivis LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Dia (RS) pernah dipenjara selama tujuh tahun," jelasnya ditemui Selasa (27/3/2018) siang.

Baca: RSM International Bukukan Pendapatan Global 5,1 Miliar Dolar

Juliana melanjutkan, RS dipenjara di LP Nusakambangan atas kasus pembunuhan.

Adapun, saat ini, pihaknya tengah menyidik kasus dugaan pencabulan yang dilakukan RS.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Kepergok Bisa Berdiri Tegak Saat Buang Air Kecil, Setya Novanto Kaget

RS ditangkap jajaran Reskrim Polsek Jebres karena hendak memperkosa SH di warung makan tempatnya bekerja di Jebres.

Simak video di atas. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul VIDEO - Hendak Cabuli Mantan Pacar, Pemuda di Solo Ini Diciduk Polsek Jebres

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas