Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Besi Proyek Rusun Pasar Rumput yang Timpa Warga hingga Tewas
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua pekerja proyek Rumah Susun Sederhana Sewa Tingkat Tinggi Pasar Rumput sebagai tersangka.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua pekerja proyek Rumah Susun Sederhana Sewa Tingkat Tinggi Pasar Rumput sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar menerangkan, dua pekerja ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus besi proyek yang menimpa seorang warga bernama Tarminah (54) hingga tewas.
"Dua tersangka, yang dua orang itu ya. Sudah kita panggil, perkembangannya saya belum dapat laporan, tapi dua orang itu ya, pekerja, jadi harus hati-hati betul," ujar Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Baca: Peminat Apartemen Meningkat Tiga Kali Lipat
Menurut Indra, kedua pekerja menyalahi standar operasional prosedur.
Keduanya dianggap lalai dalam bekerja hingga menyebabkan Tarminah tewas.
"Dia jangan bekerja di luar SOP (Standar Operasional Prosedur) dan tanpa dibantu dengan orang lain," ujarnya.
Sementara, untuk operator proyek dalam kejadian ini tidak ditetapkan sebagai tersangka meski datang telat.
Dua pekerja itu salah lantaran melakukan pekerjaan sebelum si operator datang ke lokasi.
"Kalau di Jakarta ini kan kemungkinan terlambat bisa saja terjadi kan, namanya situasi lalu lintas. Intinya kalau pengawasnya belum datang ya jangan dikerjain dulu," ujar Indra.
Sebelumnya, Tarminah tertimpa besi saat tengah berbelanja sayuran di kawasan Pasar Rumput.
Nahas, besi hollow proyek pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa Tingkat Tinggi Pasar Rumput menimpa kepala bagian belakang.
Tarminah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Senen, Jakarta Pusat. Namun, nyawanya tak terselamatkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.