Polisi Ringkus Komplotan Rampok Taksi Online, Satu Orang Tewas Ditembak
"Korban kemudian menjemput YK dan SY di Jalan Hadiah, Kelurahan Jelambar, Wijaya Kusuma," ujar Kapolresta Tangerang
Editor:
Adi Suhendi
YK lalu mengikat kedua tangan korban dengan lakban hitam.
"Pelaku YK juga menutup mata korban dan menyumpal mulut korban dengan lakban hitam. Korban lalu dipindahkan ke kursi belakang," ungkapnya.
Kedua tersangka sempat membawa korban berputar-putar.
Sesampainya di Km 87 korban diturunkan.
Sedangkan YK dan SY melarikan mobil Suzuki Ertiga milik korban.
"Setelah diturunkan di pinggir Tol, korban berusaha melepas ikatan. Berhasil melepas ikatan, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang," imbuh Sabilul.
Di Tanggamus, Lampung
Mendapat laporan, kepolisian langsung bergerak.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi mulai mendeteksi keberadaan para tersangka berikut unit kendaraan hasil kejahatan.
Pada tanggal 30 Maret 2018, polisi membekuk tersangka NPP (41) di Gisting, Tanggamus, Lampung.
NPP berperan sebagai perantara penjual mobil hasil kejahatan.
Penangkapan NPP membawa polisi kepada tersangka IS (45).
IS juga ditangkap di daerah Tanggamus pada hari yang sama.
Bersama NPP, IS berperan menjual mobil dan membongkar alat GPS yang terpasang pada mobil.
"Tidak berselang lama, kami kembali meringkus tersangka lain yakni NPP (32) dan AN (30) juga di daerah Tanggamus. NPP berperan sebagai penyedia dana uang Rp. 500.000 untuk memesan Grab. Sedangkan AN berperan bersama-sama dengan NPP mengantarkan YK dan SY ke daerah Jelambar, Jakarta Barat," beber Sabilul.
Saat akan ditangkap, NPP dan AN sempat melakukan perlawanan.
Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak untuk melumpuhkan tersangka di bagian kaki.