Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Ringkus Tiga WNA Sindikat Skimming Kartu ATM, Seperti Ini Modusnya

“Keempat tersangka kami tangkap pada akhir Maret 2018. Mereka berasal dari Bulgaria, Chili, dan Taiwan,” kata Kombes Pol Nico Afinta

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polda Metro Ringkus Tiga WNA Sindikat Skimming Kartu ATM, Seperti Ini Modusnya
WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF
Tiga WNA pelaku skimming kartu ATM yang diringkus Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali menangkap empat orang warga negara asing (WNA) yang melakukan skimming atau pencurian data elektronik pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Keempat pelaku AVH (37), YMH (33), IVN (36), dan KIY (36). Mereka berasal dari tiga negara berbeda.

“Keempat tersangka kami tangkap pada akhir Maret 2018. Mereka berasal dari Bulgaria, Chili, dan Taiwan,” kata Kombes Pol Nico Afinta, Dirreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

Namun untuk wilayah penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda. Yaitu Jakarta dan Jawa Tengah.

Semua penangkapan para pelaku, berkat peranan dari satpam yang menjaga ATM tersebut.

“Seperti penangkapan tersangka di salah satu ATM di Jakarta, pada Sabtu, 31 Maret 2018. Sekuriti bank melihat tersangka AVH masuk ke ATM. Namun di dalam ATM gerak-gerik tersangka AVH mencurigakan, sehingga di hampiri oleh sekuriti bank,” jeas Nico.

Berita Rekomendasi

Lalu pada saat tersangka dihampiri oleh sekurit, AVH berusaha melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran, satpam tersebut berhasil menangkap AVH.

“Selanjutnya tersangka diserahkan kepada Anggota Unit 4 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Kemudian anggota melakukan penggeledahan tempat tinggal tersangka AVH di salah satu hotel di Jalan Kebon Sirih.

Baca: Pengalaman Investor Pasar Modal Jalani Terapi Cuci Otak Dokter Terawan Agus Putranto.

Baca: Mahfud MD Juga Tertarik Jadi Cawapres

“Ketika kami geledah kami temukan beberapa alat skimming. Saat ini para pelaku telah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.

Karena itu, pihak kepolisian kini juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank plat merah dan bank swasta dengan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas kejahatan skimming.

“Kini pihak perbankan juga telah memperbaiki mesin ATMN-nya. Jika terjadi upaya kejahatan skimming, maka bisa langsung diketahui pihak bank,” katanya.

Nico menyebut dalam kurun waktu priode Januari hingga Maret 2018, kepolisian telah menangkap 12 orang tersangka sindikat kejahatan skimming.

Sementara korbannya yang tercatat pihak perbankan mencapai 30-an orang. Dengan jumlah uang yang berhasil disita puluhan juta rupiah.

Sementara itu, AKBP Rovan Richard Mahenu Kanit 4 Resmob PMJ, mengatakan nasabah bisa mengantisipasi kejahatan skimming.

“Salah satunya dengan mengecek alat insert kartu ATM. Cukup digoyangkan sedikit. Jika terlepas, maka bisa dicurigai telah dipasang alat skimming,” jelasnya.

Kemudian, pada tombol pin ATM, nasabah bisa menutupi tombol-tombol tersebut. Agar tidak terlihat pada kamera kecil yang dipasang di ATM tersebut.

“Yang patut dicurigai, jika ada WNA memakai topi, lalu mengenakan lengan panjang, dan berlama-lama di ATM, bisa langsung lapor ke sekuriti setempat,” katanya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 47 juncto Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas