Sidang Putusan Cerai Ahok Dilaksanakan Terbuka
Padahal dalam persidangan-persidangan sebelumnya sidang gugatan cerai tersebut selalu dilaksanakan secara tertutup.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada istrinya Veronica Tan dilaksanakan terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (4/3/2018).
Para wartawan dan pengunjung diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengambil gambar dan mendengarkan putusan Majelis Hakim.
Padahal dalam persidangan-persidangan sebelumnya sidang gugatan cerai tersebut selalu dilaksanakan secara tertutup.
Sidang tersebut hanya dihadiri oleh dua kuasa hukum Ahok Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur tanpa dihadiri Ahok, Veronica, dan kuasa hukum Veronica.
Baca: Tampung Pemudik Gratis, Damri Siapkan Bus Eksekutif
Suasana sidang tersebut tampak tertib dan khidmat hingga akhirnya Hakim Ketua Majelis Sutaji memutuskan untuk menerima seluruh gugatan Ahok kepada Veronica.
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah Majelis Hakim memberikan hak asuh atas dua anaknya yang masih belum berusia dewasa Nathania Berniece dan Daud Albeneer.
Namun sementara untuk pemeliharannya kedua anak tersebut diberikan kepada Veronica hingga Ahok keluar dari penjara.