Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Janji Cari Anak Buahnya yang Terima Telepon Ratna Sarumpaet

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengonfirmasi pengembalian mobil aktivis Ratna Sarumpaet bukanlah karena staf Gubernur yang bertindak.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Anies Janji Cari Anak Buahnya yang Terima Telepon Ratna Sarumpaet
Kolase/TribunWow.com
Mobil Ratna Sarumpaet diderek 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengonfirmasi pengembalian mobil aktivis Ratna Sarumpaet bukanlah karena staf Gubernur yang bertindak.

Gaduh yang dibuat Ratna Sarumpaet ini sebelumnya sempat dianggap sepele dan dicueki Anies Baswedan.

"Saya sudah cek, jadi tidak ada. Bahkan ketika telpon itu pun tidak kemudian berhenti penderekannya. penderekan jalan terus. jadi tidak ada intervensi sedikitpun," ujar Anies di Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (5/4/2018).

Anies menjelaskan bahwa asistennya hanya bertanya kepada Ratna ada apa dan selanjutnya tindakan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

"Mereka tidak ada perintah untuk apapun. Jadi bertanya. Tanya kasus tapi kemudian di dinas ada tindakan," jelas Anies.

Anies menegaskan tindakan melepaskan mobil Ratna Sarumpaet adalah murni dari Dishub yang bertindak.

"Karena ditelpon (Ratna) maka ditanya ada apa. Dan kemudian dari situ justru ada inisiatif tindakan dari staf-staf di dinas," tutur Anies.

Berita Rekomendasi

Bikin Malu Ratna

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI, Andri Yansyah, menunjukkan aturan yang bikin Ratna Sarumpaet malu.

Aturan itu adalah Perda 5 tahun 2014 tentang transportasi.

Pasal 95 ayat 2 huruf b berbunyi 'penindakan sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran memarkir kendaraan di ruang milik jalan yang bukan fasilitas parkir.

"Ratna Sarumpaet itu kan dia parkir bukan di bahu jalan lagi, tapi di badan jalan," kata Andri ketika dihubungi Warta Kota, Rabu (4/4/2018).

Baca: Biar Tak Seperti Ratna Sarumpaet, Ini 8 Lokasi yang Dihindari Parkir Mobil

Kemudian pasal 62 ayat 3 huruf b berbunyi 'Terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemda.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas