Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Tolak PK Ahok, Ini Tanggapan Amnesty Internasional Indonesia

Kami sangat menyesalkan penolakan ini. MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman tidak adil

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MA Tolak PK Ahok, Ini Tanggapan Amnesty Internasional Indonesia
Kolase Tribunnews
Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Usman mengatakan, MA telah melewatkan kesempatan untuk mengakhiri hukuman tidak adil yang sedang dijalani Ahok.

"Kami sangat menyesalkan penolakan ini. MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman tidak adil dengan menggunakan UU Penodaan Agama," ujar Usman di Kantor Amnesty Internasional Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

Usman mengatakan, apa yang dilakukan Ahok dengan berpidato di Kepulauan Seribu merupakan bentuk pandangan secara damai yang dijamin dalam prinsip kemerdekaan.

"MA kehilangan kesempatan untuk memperbaiki hukuman yang tidak adil dan memastikan perlindungan atas kemerdekaan berpendapat dan berkeyakinan di Indonesia. Praktik pemenjaraan dengan vonis penodaan agama tidak adil dan melanggar kewajiban HAM Indonesia dalam hukum internasional," ujar Usman.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak peninjauan kembali yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin (26/3/2018).

Majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.

Berita Rekomendasi

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.(Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesty Internasional Indonesia Sesalkan MA Tolak PK Ahok", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/05/20370231/amnesty-internasional-indonesia-sesalkan-ma-tolak-pk-ahok..

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas