Kasus Cacing dalam Produk Ikan Kaleng, BPOM Tarik 22 Juta Produk Impor
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklaim, kasus cacing yang berada dalam ikan kalengan sudah dapat dikendalikan.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklaim, kasus cacing yang berada dalam ikan kalengan sudah dapat dikendalikan.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang mulai viral sejak 20 Maret 2018, BPOM mengeluarkan instruksi kepada produsen untuk melakukan penarikan sejumlah produk ikan makarel kalengan.
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengklaim, bahwa kasus ini sudah dapat dikendalikan dengan penarikan produk-produk ikan kalengan yang berbahan baku ikan makarel.
Baca: Penampakan Gerbong MRT Asal Jepang untuk Jakarta
"Kasus ini sudah dapat dikendalikan. Saat ini jumlah produk yang ditarik sudah signifikan," ujar Penny, Jumat (6/4).
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan Olahan BPOM, Suratmono menyatakan, sekitar 22 juga bahan ikan makarel impor sudah ditarik.
"Saya pastikan hampir seluruh produk ditarik. Sekitar 22 juta produk impor ditarik dari pasaran," ungkapnya dalam Konferensi Pers di kantor BPOM, Jakarta Pusat hari ini.
Penny melanjutkan bahwa produk ikan makarel kalengan import saat ini sudah dihentikan sementara sampai kasus ini selesai.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: BPOM: Kasus cacing dalam produk ikan kaleng sudah dikendalikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.