Polda Metro Jaya: Hingga Kini Belum Ada yang Cabut Laporan Terkait Puisi Sukmawati
“Sampai saat ini belum ada yang mencabut laporan,” kata Kombes Pol Argo Yuwono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tetap memproses hukum kasus puisi bernada penistaan agama Sukmawati Soekarnoputri.
Penyebabnya belum ada pelapor yang datang mencabut laporan tersebut walau Sukmawati sudah meminta maaf sambil menangis.
“Sampai saat ini belum ada yang mencabut laporan,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).
Baca: Teringat Pesan Engkong Nipan soal Benda yang Terkubur di Tanah, Ternyata Isinya Pistol Tentara Nazi
Pelaporan di Polda Metro Jaya sendiri dilakukan oleh dua orang. Pelapor pertama dilakukan oleh seorang advokat, Denny Andrian Kusdayat.
Sedangkan pelapor kedua yaitu politisi Partai Hanura, Amron Asyhari.
Baca: Supaya Laris, Penjual Cilok di Banyumas Ini Beri Bonus Video Porno kepada Bocah SD
“Semalam keduanya telah diperiksa oleh Ditreskrimum,” katanya.
Seperti diketahui, Sukmawati Soekarnoputri membacakan puisi berjudul Ibu Indonesia. Yaitu dalam acara memperingati 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018, dJakarta Convention Centre, Rabu (28/4/2018).
Namun kata-kata puisi tersebut dianggap netizen sebagai penghinaan agama Islam. Video pembacaan puisi itu pun kini viral.
Penulis: Mohamad Yusuf
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polda Metro Jaya Pastikan Tetap Proses Kasus Puisi Sukmawati Soekarnoputri