Alasan Pencabutan Izin First Travel: Satu Calon Jemaah Tidak Berangkat, Dicabut Izin Operasionalnya
Saksi yang saat ini menjabat sebagai Direktur bidang umrah dan haji ini juga menjelaskan terkait dasar hukum pencabutan izin operasional
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengatakan untuk mencabut izin biro perjalanan umrah bisa dilakukan apabila satu orang calon jemaah mengadu tidak berangkat umrah.
Hal itu, kata mantan Kasubdit Bina Perizinan Umrah ini, menjadi alasan Kemenag mencabut izin biro perjalanan First Travel dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2017.
"Ada beberapa jemaah yang mengadu kepada kami cukup satu orang, tidak perlu ribuan yang mengadu, satu saja akan dicabut izin operasionalnya," kata Arfi dalam Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (9/4/2018).
Saksi yang saat ini menjabat sebagai Direktur bidang umrah dan haji ini juga menjelaskan terkait dasar hukum pencabutan izin operasional melalui Peraturan pemerintah terhadap First Travel.
Dalam keterangannya, pencabutan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah yang diatur dalam no 79 tahun 2012 tentang penyelenggaran haji.
"Pencabutan izin operasional berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2012 itu yang menelantarkan jemaah atau gagal berangkat," terang Arfi Hatim
Arfi menambahkan adanya jemaah yang tidak berangkat umrah bisa dijadikan alasan kuat untuk mencabut izin First Travel.
Diketahui, persidangan kali ini menghadirkan 3 orang saksi dari 5 orang yang diagendakan oleh jaksa penuntut umum.
Arfi Hatim merupakan salah satu saksi yang hadir dan memberikan keterangan.
Dua orang ahli yang dihadirkan berasal dari Kemenag dan Himpunan Pengusaha Umroh (Himpuh).
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.