Disomasi Ratna Sarumpaet, Ini Tanggapan Kadishub DKI
Aktivis Ratna Sarumpaet resmi mengajukan somasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait kasus penderekan mobil miliknya.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet resmi mengajukan somasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait kasus penderekan mobil miliknya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungab DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan siap menjawab somasi itu.
"Siapa pun yang mensomasi wajib hukumnya pemerintah menjawab. Kan saya bilang tadi ini adalah kesempatan pemerintah untuk menjelaskan. Itu pun juga belum tentu dia (Ratna) merasa puas," ujar Andri, di Kantor Dishub, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Saat ditanya apakah dirinya bersedia meminta maaf kepada Ratna, Andri menjawabnya dengan diplomatis.
Baca: Lima Poin Somasi yang Dilayangkan Ratna Sarumpaet Untuk Dishub DKI Jakarta
Menurutnya, bicara maaf memaafkan jelas mengartikan ada pihak yang salah dan benar.
Andri mengatakan hak Ratna untuk menyampaikan jika merasa benar terkait peristiwa tersebut.
"Boleh enggak Ibu Ratna memgatakan Dishub Salah? Boleh, hak dia. Boleh enggak saya mengatakan saya enggak salah dan anggota saya malaksanakan sesuai ketentuan? Boleh," ujar Andri.
Sementara terkait soal rambu, Andri mencontohkan Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman.
Di kedua jalan itu tidak ada rambu larangan parkir, tapi yang parkir sembarang di lokasi itu akan ditindak.
"Makanya ini UU lah yang mengatakan secara umum bahwa rambu larangan ruang milik jalan tidak boleh tempat parkir," ujar Andri.