Polda Metro Ciduk Pemalsu Miras Bermerk, Modusnya Dioplos dengan Alkohol Sebelum Dijual
"Tersangka meracik minuman keras itu dengan berbagai bahan-bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ada air putih, alkohol murni"
Editor: Choirul Arifin
![Polda Metro Ciduk Pemalsu Miras Bermerk, Modusnya Dioplos dengan Alkohol Sebelum Dijual](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/miras-oplosan_20180409_162351.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan dua orang tersangka pemalsu miras bermerk yang dicampur memakasi alkohol murni.
"Kami mengamankan tersangka berinisial IBS (37) dan PWT (19) yang mengoplos miras mahal dan bermerk," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Kedua diamankan di Hotel Centtal, Jalan Pramuka Raya, Cempaka Putih, Jakarta Putih pada Jumat (6/4) lalu. Total botol miras siap edar yang diamankan polisi sebanyak 7 botol miras kosong, sedangka 17 botol lainnya siap edar.
"Tersangka meracik minuman keras itu dengan berbagai bahan-bahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ada air putih, alkohol murni, kemudian untuk contoh seperti Vodka dioplos dengan minuman soda bewarna putih, untuk minuman seperti Whiskey itu dioplos dengan minuman soda bewarna hitam," tuturnya.
Baca: Ora Sido Rabi, Single Hit Anyar Nella Kharisma Ini Baru Rilis 3 Hari Ditonton 47.982 Viewers
Setelah dicampur tersangka memasukkan campuran cairan tersebut ke dalam mixer. Kemudian dikemas ke dalam botol bekas dan penutupnya diberikan semacam perekat.
Para pelaku pengoplos miras dijerat Pasal 137 Sub pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan, UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, PERMENDAG RI No 20/M-Dang/Per/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.