Ratna Sarumpaet: Pak Sandi Harus Baca Perda, kan Beliau Wakil Gubernur?
Menanggapi hal tersebut, Ratna merasa dilecehkan dan tidak bisa menerima dirinya dibandingkan dengan kasus Fajar.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai Ratna Sarumpaet melakukan pelanggaran sehingga mobilnya diderek oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di Taman Tebet pada Selasa (3/4/2018) lalu.
Menurut Sandi, kendaraan tidak boleh diparkir di badan jalan meskipun tidak ada rambu yang terpasang terpampang.
Sama seperti kasus politikus Gerindra, kata Sandi, harus ada peringatan akan hal tersebut.
"Mobilnya dibalikin lagi? Mungkin harus ada shock therapy, kayak Pak Fajar Sidik sama seperti itu. Yang penting masyarakat tahu itu nggak boleh," ujar Sandi.
Baca: 5 Pembelaan Ratna Sarumpaet Soal Kasus Penderekan Mobilnya
Menanggapi hal tersebut, Ratna merasa dilecehkan dan tidak bisa menerima dirinya dibandingkan dengan kasus Fajar.
"Beda lho. Sebagai wakil gubernur jangan berikan tanggapan yang tidak pasti. Bukan membandingkan dengan ini. Tidak boleh. Saya itu dilecehkan, saya ada di mobil. Saya tidak ditegur," ujar Ratna saat memberikan klarifikasi ke awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Ratna meminta Pemprov DKI untuk meninjau ulang Perda DKI Jakarta No.5 Tahun 2014 tentang Trasportasi.
Ia mengaku tak menemukan rambu larangan parkir atau marka di jalan tersebut.
"Pak Sandi juga harus baca perda juga kan Beliau wakil gubernur karena Dishub sudah melanggar Perda. Karena di perda itu dikatakan harus diikuti rambu atau marka. Sedangkan, di Taman Tebet itu tak ada marka, tak ada larangan rambu," kata Ratna.
Melalui kuasa hukumnya, Ratna menjelaskan petugas seharusnya mengacu kepada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Ia bersikeras bahwa petugas seharusnya menegurnya yang sedang berhenti dan bukan parkir.
"Tolong membedakan yang namanya berhenti dengan parkir. Saya posisi parkir, sedangkan dia (Fajar) meninggalkan. Itu dia meninggalkan," pungkas Ratna.
Diberitakan sebelumnya, Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil Ratna karena dianggap melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Namun, Ratna menilai tidak melanggar aturan tersebut karena tidak ada rambu lalu lintas yang terpasang di kawasan itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.