Sandiaga Siap Penuhi Panggilan Ombudsman Terkait Sengketa Tanah di Pulau Pari
"Terkait dengan penertiban surat tentang kepemilikan tanah," ujar Sandi, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dijadwalkan memenuhi panggilan Ombudsman Perwakilan Jakarta.
Pemanggilan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kantor pertanahan Jakarta Utara terkait penerbitan SHM dan SHGB di Pulau Pari atas nama PT. Bumi Pari Asrim.
Baca: Sejak Melody Jadi General Manager, Member JKT48 Lebih Enak Curhatnya
"Terkait dengan penertiban surat tentang kepemilikan tanah," ujar Sandi, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Namun Sandi mangaku dirinya belum mengetahui detail pertemuan tersebut.
"Tapi saya mewakili pak Gubernur nanti akan hadir di Ombudsman untuk mendapatkan keterangan dan nanti tindak lanjutnya setelah rapat jam 10.30," ujar Sandi.
Pemprov DKI Jakarta sendiri masih menelusuri dan memastikan data-data terkait pelanggaran yang terjadi di Pulau Pari.
"Ini yang sekarang lagi coba ditelusuri dan dipastikan bahwa kita memiliki informasi yang lengkap, yang komprehensif sehingga nanti kita bisa dipaparkan di depan Ombudsma," ujar Sandi.
Sebelumnya perebutan lahan antara warga dengan PT Bumi Pari Asri terjadi lantaran warga Pulau Pari mengaku sudah menghuni palau itu turun-temurun sehingga berhak memiliki lahan tempat tinggal mereka.
Namun, warga mengakui tidak mimilki dokumen legal seperti sertifikas yang bisa membuktikan kepemilikan lahannya.
Warga mengatakan, tiba-tiba PT Bumi Pari Asri muncul dab mengklaim telah membeli lahan pulau itu bertahun-tahun lalu.
PT Bumi Pari Asri merasa pulau itu adalah miliknya.