Bermodal Tusuk Gigi, Pembobol Mesin ATM Raup Rp 700 Juta
Rusdi berperan memasukkan tusuk gigi, dan mengganjal mesin ATM. Sedangkan Mulyadi melakukan penipuan dengan modus menukarkan kartu ATM korban
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulyadi (40), Rusdi Bawono (37), Firmansyah (29), dan Irfan Maulana (39) bisa meraup keuntungan hingga Rp 700 juta.
Keuntungan yang mereka dapat bukan berasal dari usaha tetapi dengan cara membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) minimarket. Paling tidak ada 36 lokasi minimarket yang telah mereka bobol.
Baca: Epson Pamerkan Line Up Proyektor Laser Terbaru di Epson VI High Brightness Gathering 2018 di Bali
Aksi mereka terhenti setelah ditangkap oleh Tim Unit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di tiga tempat berbeda pada hari Jumat hingga Minggu (6-9/4/2018).
Dari keterangan yang dihimpun Warta Kota, mereka menjalankan aksi dengan bermodalkan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM sehingga kartu ATM tidak bisa dipakai.
Rusdi berperan memasukkan tusuk gigi, dan mengganjal mesin ATM. Sedangkan Mulyadi melakukan penipuan dengan modus menukarkan kartu ATM milik korban yang telah diincar.
Sementara Irfan memiliki tugasa mengintip PIN ATM korban, dan Firmansyah mengamati situasi.
Kepala Unit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Rulian Sauri mengatakan, mereka merupakan spesialis pembobol kartu ATM, dan telah beraksi di beberapa wilayah.
"Saat akan ditangkap, mereka kami lumpuhkan dengan menembak timah panas ke kaki akibat melawan petugas. Mereka berhasil raup uang sekitar Rp 700 Juta," kata Rulian Sauri, Selasa (10/4/2018).
Kasus ini terungkap, kata Rulian, setelah polisi melakukan patroli saber di wilayahnya, dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku pembobolan ATM.
"Mereka kami tangkap beda hari dan beda lokasi. Ada di Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka lain di Jalan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berikutnya di sekitar wilayah Kampung Caringin, Tangerang," kata Rulian.
Rulian mengatakan, penangkapan pertama kali di kamar 105 hotel di kawasan Penjaringan. Di sana polisi menangkap Mulyadi dan Rusdi pada Jumat (6/4/2018).
Dari keterangan mereka, polisi menangkap Firmansyah di Jalan Jembatan Besi, Sabtu (7/4/2018).
Polisi mengembangkan lagi, dan menangkap Irfan di Kampung Caringin RT 01 RW 02 Kelurahan Cisoka, Minggu (8/4/2018).