Cleaning Service Jadi Otak Pencurian di Apartemen Season City
Polisi mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Apartemen Season City Tower A, Unit 18A, Tambora, Jakarta Barat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Apartemen Season City Tower A, Unit 18A, Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengungkapkan kalau otak pencurian dilakukan Roby Subarkah (23) yang merupakan petugas cleaning service di Apartemen Season City.
Pencurian dilakukan Roby dengan mengajak rekannya yakni Aan Sutikno (31) pada Minggu (1/4/2018) sekira Pukul 05.00 WIB.
Baca: Sempat Melawan, Dua Pelaku Penembakan dan Pembacokan di Jakarta Barat Ditangkap
Sebelum melakukan aksinya, Roby sudah memastikan kalau unit incarannya itu sedang tak ditinggali oleh penghuninya.
Caranya, Roby yang memiliki akses untuk memasuki apartemen itu terlebih dahulu meraba bagian bawah pintu dari unit tersebut.
"Pelaku meraba bagian bawah pintu. Kalau tidak ada uap AC, dia berkeyakinan tidak berpenghuni sehingga berani membobolnya," ujar Iver kepada wartawan di Apartemen Season City, Jalan latumenten, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (11/4/2018).
Baca: Diusung Gerindra, Prabowo Diberi Mandat Penuh Bangun Koalisi dan Pilih Calon Wakil Presiden
Iver menuturkan, kedua pelaku itu membobol unit apartemen menggunakan linggis.
Setelah pintu berhasil dibuka, keduanya langsung menguras seluruh harta benda yang ada di unit tersebut.
"Diantaranya, dua unit TV LCD, dua tas mewah, satu Iphone 5 dan beberapa perhiasan lainnya," kata Iver.
Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, selang satu hari setelahnya, tersangka Roby menjual dua unit TV LCD ke seorang penadah bernama Aufa Suhel (24) seharga Rp 800 ribu.
Baca: Sebelum Buka Rakornas, Prabowo Ajak Ketum PAN dan Ketum PKS Naik Kuda
"Sedangkan Iphone dan dua tas kita amankan dari tangan tersangka R. Sementara perhiasan belum kita temukan," jelas Iver.
Iver menuturkan ketiga pelaku itu dibekuk di kawasan Angke, Jakarta Barat pada Senin (9/4/2018).
Atas perbuatannya, Roby dan Aan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka Aufa selaku penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Petugas Cleaning Service Otaki Pencurian di Apartemen Season City